Aksinya Jadi Sorotan, 2 Scammer Indonesia Curi Dana Bansos Covid-19 Pemerintah AS Sebesar Rp 875 Miliar, Begini Modusnya

Sabtu, 17 April 2021 | 09:42
Kompas.com

Ilustrasi Uang Bansos Covid-19

GridHot.ID - Aksi dua pelaku penipuan digital alias scammer asal Indonesia yang mencuri dana sebesar Rp 875 miliar dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang hangat diperbincangkan.

Termasukoleh pakar telematika Roy Suryo.

Melansir Akun Twitternya pada Jumat (16/4/20210), Roy Suryo mengatakan dua pelaku asal Indonesia bisa membobol situs Bansos Covid-19 milik pemerintah AS karena ada bantuan dari warga negara India.

Baca Juga: Stress Saat Tahu Dirinya dan Orang-orang di Rumahnya Positif Covid-19, Ussy Sulistiawaty Ngomong Sendiri Depan Kaca: Lu Gak Bisa Ngancurin Gue dan Keluarga Gue

"Mengapa si SFR (lulusan SMK) dan MZMSBP bisa "membobol" dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) hingga 875M lebih? Analisis saya, kuncinya tidak hanya berdua, tetapi pada si S (WN India) yang kini masih buron," tulisnya.

Sebab, menurut Roy Suryo, dana sebesar itu tidak mungkin langsung ditransfer ke Indonesia.

Pasti ada sindikat besarnya.

"Sebab ini sindikat besar dan tidak mungkin dana ditransfer langsung ke RI," tambahnya.

Baca Juga: Positif Covid-19 Sebelum Jalani Proses Persalinan, Kondisi Terkini Nadya Mustika dan Bayinya Dibongkar Kembaran Rizki DA, Ridho DA: Mudah-mudahan...

Diwartakan kompas.com, kedua pelaku scammer asal Indonesia yang berinisal SFR dan MZMSB itu kini telah ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur.

Keduanya bersekongkol membuat laman palsu laman palsu atau scampage yang meniru situs resmi bantuan sosial Covid-19 milik Pemerintah AS untuk mencuri data pribadi warga negara Amerika Serikat.

Keduanyamemanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari Pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi.

Kombes Farman, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, mengatakan, kedua tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2020. Barulah di tanggal 1 Maret 2021, petugas Siber Distreskrimsus Polda Jatim memergoki aksi pelaku di Surabaya.

Baca Juga: Lahir dari Ibu yang Positif Covid-19, Bayi Nadya Mustika Rahayu Harus Jalani Serangkaian Tes, Rizki DA Minta Doa

Polda Jatim menemukan skrip scampage di dalam laptop MZMSBP. Peran MZMSBP adalah pembuat situs palsu dan SFR bertindak sebagai penyebar yang menggunakan software untuk mengirimkan SMS blast ke 20 juta warga negara AS.

Di SMS tersebut, terlampir tautan yang mengarah ke situs bantuan sosial Covid-19 palsu yang telah MZMSBP buat.

Dari 20 juta SMS yang terkirim, sebanyak 30.000 warga negara AS merespons dengan mengisi formulir yang sudah pelaku sediakan.

Mereka juga melampirkan data diri yang kemudian SFR kumpulkan.

Data tersebut kemudian SFR serahkan ke pelaku lain berinisial S yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Panik Alami Gejala Mirip dengan Covid-19, Nikita Willy Dipastikan Negatif Corona Usai Alami Flu dan Sakit Kepala Hebat, Ternyata Menderita Penyakit Ini!

Mencuri Rp 875 miliar

Dihimpun KompasTekno dari situs resmi Polres Mojokerto, Jumat (16/4), tersangka S yang kini tengah dalam pencarian diduga adalah warga negara India.

SFR menyerahkan data kepada S melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram. Tersangka S menggunakan data pribadi warga negara AS tersebut untuk meminta bantuan ke Pemerintah AS lewat Program PUA.

Menurut kebijakan program tersebut, setiap warga negara yang terdaftar berhak mendapatkan bantuan senilai 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta (kurs Rp 14.600).

Baca Juga: Tenggorokannya Gatal hingga Ada Ruam Merah di Wajahnya, Maia Estianty Kabarkan Terkena Covid-19 Kedua Kalinya Gara-gara Lakukan Ini, Istri Irwan Mussry: Jangan Disepelekan!

"Diperkirakan, ada 60 juta dollar AS (sekitar Rp 875 miliar) yang sudah didapat. Uang dari Pemerintah AS itu masuk ke terduga pelaku yang saat ini masih DPO," jelas Kombes Farman dalam wawancara di KompasTV.

"Untuk dua orang yang sudah ditangkap, mendapatkan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 437 juta) per bulan," imbuh Farman.

Menurut Farman, MZMSBP memiliki kemampuan untuk membuat situs palsu. Sementara satu pelaku lain, SFR, adalah lulusan salah satu SMK di Jawa Timur.

Farman menambahkan, kedua pelaku cukup sering terlibat dalam kasus penipuan serupa.

Baca Juga: Ogah Monopoli Vaksin Meski untuk Warganya Sendiri, Presiden Jokowi Serukan Keras Penolakannya Terhadap Nasionalisme Vaksin, Ini Maksudnya...

"Kedua orang ini menjadi salah satu yang menjadi sorotan kami, karena beberapa kali kami melakukan penyelidikan, ada kaitannya dengan dua tersangka ini," jelas Farman.

Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS.

Farman mengatakan, Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan FBI karena kasus ini menyangkut warga negara AS.

"Kita masih lakukan kerjasama (dengan FBI) karena kita masih perlu melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku yang saat ini masih DPO," kata Farman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Twitter