Kelewat Licik, Berhasil Tipu 30 Ribu Warga Amerika Serikat hingga Raup Untung Rp 875 Miliar, Terbongkar Cara Scammer Asal Jatim Curi Dana Bansos Covid-19 Pemerintah AS

Sabtu, 17 April 2021 | 19:13

Begini Kerjasama Hacker Bansos AS dan Lulusan SMK di Jawa Timur Bikin Web dan Sebar SMS Palsu

GridHot.ID - 2 orang warga Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi usai meraup untung ratusan miliar.

Mengutip Kontan.co.id, Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku penipuan digital alias scammer asal Indonesia yang mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat.

Penipuan mereka lakukan dengan cara membuat situs bantuan Covid-19 palsu yang serupa dengan situs resmi milik Pemerintah AS, yang kedua pelaku gunakan untuk mencuri data pribadi warga negara Amerika Serikat.

Baca Juga: Aksinya Jadi Sorotan, 2 Scammer Indonesia Curi Dana Bansos Covid-19 Pemerintah AS Sebesar Rp 875 Miliar, Begini Modusnya

Kedua pelaku bernisial SFR dan MZMSBP bersekongkol membuat laman palsu atau scampage yang meniru situs resmi bantuan sosial Covid-19 milik Pemerintah AS.

Mereka memanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari Pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi.

Melansir TRIBUNJATENG.COM, warga Jawa Timur ditangkap setelah meraup Rp 875 miliar dengan cara menipu 30 juta warga Amerika Serikat.

Baca Juga: Cita Citata Akui Takut Dikira Pacaran dengan Pejabat yang Korupsi Duit Bansos Covid-19, Sang Pedangdut Buru-buru Klarfikasi Sana-sini Demi Ketenangan Dirinya

Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku penipuan digital (scammer) asal Indonesia yang mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat.

Penipuan dilakukan dengan cara membuat situs bantuan Covid-19 palsu yang serupa dengan situs resmi milik pemerintah AS, yang digunakan untuk mencuri data pribadi warga negara AS.

Kedua pelaku bernisial SFR dan MZMSBP bersekongkol membuat situs web palsu atau scampage yang meniru sitsu web resmi bantuan sosial Covid-19 milik pemerintah AS.

Pelaku memanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi.

Kombes Farman, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur mengatakan bahwa kedua tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2020.

Baca Juga: Bolak-balik Perjalanan Dinas ke Luar Daerah Pakai Jet Pribadi, Sopir Pribadi Harga Fantastis yang Digelontorkan Juliari Batubara untuk Sekali Sewa: Saya Pernah Dengar...

Barulah di tanggal 1 Maret 2021, petugas Siber Distreskrimsus Polda Jatim memergoki aksi pelaku di Surabaya.

Polda Jatim menemukan skrip scampage di dalam laptop MZMSBP. Diketahui, MZMSBP merupakan pembuat situs web palsu dan SFR bertindak sebagai penyebar yang menggunakan software untuk mengirimkan SMS blast ke warga negara 20 juta warga negara AS.

Di SMS tersebut, terlampir tautan yang mengarah ke situs bantuan sosial Covid-19 palsu yang telah dibuat MZMSBP. Dari 20 juta SMS yang dikirim, sebanyak 30.000 warga negara AS merespons dengan mengisi formulir yang telah disediakan pelaku.

Baca Juga: Parasnya Buat Para Pria Terpana, Cita Citata Justru Bertubi-tubi Kandas Saat Jalani Asmara, Ngaku Mau Dinikahi Mantannya Malah Niat Nipu Nguras Harta

Mereka juga melampirkan data diri mereka yang kemudian dikumpulkan oleh SFR. Data tersebut kemudian diserahkan SFR ke pelaku lain berinisial S yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Mencuri Rp 875 miliar

Dihimpun KompasTekno dari situs resmi Polres Mojokerto, Jumat (16/4/2021), tersangka S yang kini tengah dalam pencarian diduga adalah warga negara India. Data diserahkan SFR ke S melalui WhatsApp dan Telegram.

Tersangka S menggunakan data pribadi warga negara AS tersebut untuk meminta bantuan ke pemerintah AS lewat program PUA. Menurut kebijakan program tersebut, setiap warga negara yang terdaftar berhak mendapatkan bantuan senilai 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta (kurs Rp 14.600).

"Diperkirakan ada 60 juta dollar AS (sekitar Rp 875 miliar) yang sudah didapat. Uang dari pemerintah AS itu masuk ke terduga pelaku yang saat ini masih DPO," jelas Kombes Farman dalam wawancara di KompasTV.

"Untuk dua orang yang sudah ditangkap, mendapatkan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 437 juta) per bulan," imbuh Farman.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Daftar, Mereka yang Anggota Keluarganya Telah Menerima Bansos Tak Akan Bisa Jadi Peserta Prakerja

Menurut Farman, MZMSBP memiliki kemampuan untuk membuat situs web palsu. Sementara satu pelaku lain, SFR, adalah lulusan salah satu SMK di Jawa Timur. Farman menambahkan bahwa kedua pelaku cukup sering terlibat dalam kasus penipuan serupa.

"Kedua orang ini menjadi salah satu yang menjadi sorotan kami, karena beberapa kali kami melakukan penyelidikan, ada kaitannya dengan dua tersangka ini," jelas Farman.

Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS. Farman mengatakan Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan FBI karena kasus ini menyangkut warga negara AS.

"Kita masih lakukan kerjasama (dengan FBI) karena kita masih perlu melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku yang saat ini masih DPO," kata Farman.

Baca Juga: Hadiri Panggilan KPK Usai Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata Keukeh Ogah Kembalikan Honor Manggung Pemberian Kemensos: Saya Diundang dan Nyanyi Secara Profesional

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,

Mereka menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kontan.co.id, Tribunjateng.com