Akhir Drama Oknum TNI di Balikpapan, Pura-pura Kelimpungan Cari Sang Kekasih, Praka MAM Tega Habisi Nyawa Pacar hingga Tersisa Tulang Belulang Gara-gara Ini

Sabtu, 17 April 2021 | 20:42
tribun kaltim

Oknum TNI di Balikpapan diduga membunuh kekasihnya karena kesal kerap ditanya kapan menikahi korban

GridHot.ID - Seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) kini harus terima ganjarannya.

Melansir Kompas.com, Praka MAM (30) anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga membunuh kekasihnya, RR (32).

Pembunuhan dilakukan karena MAM kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.

Baca Juga: Cekoki Korbannya Minuman Bersoda dan Obat Flu, Inilah Akhir Perjalanan Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Aksi Sadisnya Bunuh 2 Wanita Muda Terbongkar dari Pesan WA

Dilansir GridHot dari Surya.co.id, drama Praka MAM setelah menghabisi nyawa kekasihnya terungkap.

Praka MAM adalah oknum prajurit TNI AD yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Praka MAM diduga membunuh sang kekasih berinisial RR (32) yang menjadi guru SD di Balikpapan.

Baca Juga: Habis Dilindas Truk, Tubuh Pemandu Lagu Masih Diperkosa Tukang Parkir Saat Sekarat, Cintanya Berujung Kematian Usai Pergoki Sang Kekasih Tiduri Wanita Lain Diam-diam

Setelah membunuh Praka MAM berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.

Dia bahkan sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.

Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan guru SD oleh oknum prajurit TNI Praka MAM:

1. Bermotif Asmara

Praka MAM tega menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran kesal karena terus menerus ditanya kapan akan menikahinya.

Baca Juga: Berkhianat Tanpa Ada Beban Sama Sekali, Ini Dia Sosok Anggota TNI yang Membelot dan Gabung KKB Papua Intan Jaya, Mantan Prajurit Banteng Raiders, Negara Tak Akan Segan Ambil Tindakan Sekeras Apapun

Dilansir dari TribunKaltim Sabtu (17/4/2021), Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) VI Mulawarman Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) VI Mulawarman.

"Terhadap diduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan intensif dan resmi ditahan karena merupakan orang terakhir yang mengantarkan korban," kata Taufik.

Menurut Taufik, anggota TNI berpangkat prajurit kepala itu sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Khianati TNI, Pratu Lukius Y Matuan Membelot dan Bergabung dengan KKB Pimpinan Sabinus Weker, Jejak Digitalnya Langsung Jadi Sorotan

"Pelaku dan korban kenalan di sosial media (Facebook) sejak 2019. Statusnya pacaran. Namun, pelaku kesal karena ditanya kapan menikahi dirinya terus. Intinya modus asmara," jelas Taufik.

2. 2 versi pembunuhan

Taufik menjelaskan, ada 2 versi kronologi pembunuhan yang dilakukan Praka MAM.

Beredar kabar bahwa Praka MAM melakukan mutilasi terhadap korban.

Namun belakangan hal itu belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Jadi memang sesuai dengan pengakuan dari (keluarga) korban, yaitu pada saat tersangka mau membunuh, korban di ajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik diruangannya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Sosok Praka MS, Oknum TNI yang Diduga Jual 600 Butir Amunisi ke KKB Papua Demi Uang Rp 1,5 Juta, Dikumpulkan dari Jatah Lahitan Menembak, Ini Modusnya

Kemudian saat duduk berdua, lanjutnya Taufik, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga meninggal dunia.

Pembunuhan itu terjadi pada 1 Maret 2021.

3. Jasad dilucuti

2 minggu setelah membunuh RR, Praka MAM lokasi tempat jasad berada.

Baca Juga: Terima Ganjaran 17 Tahun Penjara Usai Tega Ikut Bunuh Ibu Persit dengan Modus Begal, Terbongkar Percakapan Sang Pelakor dengan Praka Marten: Sesakit Apa Sih Hatimu?

Di sana, Praka MAM melucuti pakaian korban dan membawanya dengan maksud menghilangkan jejak.

"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Inf Taufik.

Hingga akhirnya jasad RR ditemukan dalam keadaan tinggal tulang di Jalan Transad, Balikpapan Timur, pada Selasa (13/4/2021).

"Sudah satu bulan kejadiannya jadi sisa tulang-tulang saja. Tapi sudah ditemukan semua tulangnya," ujarnya.

Baca Juga: Praka Pangkat Terakhirnya, Pensiunan Tentara Ini Nekat Pakai Seragam TNI untuk Jadi Begal, Polisi Bongkar Modus Pelaku

4. Main drama

Keluarga yang tidak kunjung mendapat kabar dari RR sempat membuat laporan orang hilang.

Ayah korban, Kuswanto mengatakan, bahwa dirinya sangat geram terhadap apa yang dilakukan Praka MAM kepada putrinya.

Bagaimana tidak, setelah anaknya hilang kabar pada 1 Maret lalu, Praka MAM, menurut Kuswanto, sempat memainkan drama.

Baca Juga: 2 Anggotanya Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Kodam IV/Diponegoro Bantah Kecolongan: Kami Sudah Mengantisipasi

Ia seolah tidak mengetahui keberadaan sang kekasihnya itu, dan berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu, Praka MAM juga menghabisi anaknya dengan cara tak wajar yakni saat ditemukan hanya tersisa tulang belulang saja.

"Pertama dia sudah bohong, dia pura-pura ikut mencari seolah-olah tidak tahu. Terus dia sudah melakukan pembunuhan berencana. Lalu dia membunuh dengan cara begitu, saya jelas nggak terima," tegasnya Kuswanto, Kamis (15/4/2021).Kuswanto bahkan menuntut Praka MAM dihukum mati atas apa yang dilakukannya itu.

Namun ia tetap menyerahkan kepada penyidik untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Mutilasi Istri Secara Sadis dengan Bantuan Selingkuhan, Oknum TNI Ini Akhirnya Jalani Sidang Militer Pertama, Ayah Mertua Ungkap Harapannya

"Dari saya selaku keluarga, harapan saya dia (tersangka) dituntut hukuman mati," tutupnya.

5. Terancam hukuman mati

Menurut Taufik, atas perbuatannya, Praka MAM terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.

Sebelum itu, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.

Baca Juga: Pintu Terkunci dari Dalam, Petugas Kebersihan Rumah Sakit Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik, Saksi: Disogoh-sogoh Menggunakan Kayu, Ternyata Keluar Tangan

"Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu. Dikenakannya pasal 340. Selain itu juga secara militer juga ancamannya dipecat dari dinasnya," tutup Pria yang sempat menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul tersebut.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Surya.co.id