Desiree Tarigan Harus Cium Tangan dan Kaki Suami Jika Ingin Meminta Maaf, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Hormatilah Suamimu!

Selasa, 20 April 2021 | 11:42
tangkap layar Youtube Mamitoko

Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan

GridHot.ID -Kisruh rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan belum juga usai.

Kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta mengatakan kliennya masih menunggu sikap dari pihak Desiree Tarigan.

"Pak Hotma yang welcome, masih bijaksana menunggu apa yang diinginkan pihak sana," kata Muara Karta ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/4/2021), dikutip dari Grid.id.

Baca Juga: Pasang Badan Bela Putrinya, Ibu Angkat Desiree Tarigan Tagih Aset ke Hotma Sitompul: Kembalikan Tanah Saya, Jangan Lagi Kamu Ganggu Anak Saya!

Sementara itu, mengutip Kompas.com, kuasa hukum Hotma Sitompoel yang lain, Partahi Sihombing, menegaskan Desiree Tarigan harus mencium tangan dan kaki kliennya apabila ingin meminta maaf.

Alih-alih meredakan hati Desiree Tarigan, Partahi Sihombing mengatakan bahwa istri kliennya itu tidak perlu malu-malu dengan suami sendiri.

"Setelah apa yang dilakukan, seperti mempermalukan suami, (sekarang) datang dan minta maaflah, cium tangan, cium kaki (Hotma),"kata Partahi dalam jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Sebut Dirinya Profesional Lawyer yang Tak Mungkin Berbuat Salah, Hotman Paris Ambil Tindakan Ini Saat Dilaporkan Pihak Hotma Sitompul ke PERADI: Walaupun Saya Diam, Saya Akan...

"Kenapa mesti malu? Cuma cium kaki suami sendiri, cium tangan suami sendiri kok," sambungnya.

Partahi berharap, Desiree bisa mengalah dari Hotma Sitompul dan jangan menangis di belakang kuasa hukumnya, Hotman Paris.

"Hormatilah suamimu (Desiree), hormatilah Bapak tirimu (Bams), yang memberikanmu nafkah lahir batin selama 22 tahun," ujar Muara Karta, kuasa hukum Hotma Sitompul yang lain.

Baca Juga: Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Dikabarkan Sudah Berdamai, Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Itu, Sang Pengacara Justru Tuntut ini dari Ayah Tiri Bams

Kasus ini berawal dari cekcok biduk rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul.

Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah dia tempati selama 22 tahun.

Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dari Desiree.

Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga: Ini Syarat yang Diajukan Hotma Sitompul pada Desiree Tarigan Jika Ingin Berdamai, Otto Hasibuan Sang Mediator Sampai Keberatan: Apa Bisa dengan Cara Lain?

Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Grid.ID