Find Us On Social Media :

Desiree Tarigan Harus Cium Tangan dan Kaki Suami Jika Ingin Meminta Maaf, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Hormatilah Suamimu!

Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan

Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)