Menurut Andika dilihat dari waktunya, jam dimana prajurit tersebut ditemukan sudah terluka bukanlah jam yang normal seorang prajurit berada di lokasi tersebut.
Untuk itu, kata dia, kegiatan apapun yang dilakukan oleh prajurit tersebut harus dihentikan.
"Oleh karena itu ini harus dihentikan. Tidak boleh ini dilakukan karena memang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok kami," kata Andika.
Siapa 4 jenderal TNI AD yang ditugaskan Jenderal Andika Perkasa mengusut kasus ini?
Mereka adalah Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Asisten Intelijen KSAD, Pangdam Jaya, dan Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad).
Para jenderal bintang tiga hingga bintang satu tersebut ditugaskan untuk mencari kejelasan terhadap peristiwa tersebut.
(*)