Find Us On Social Media :

Ikut Tanggapi Guru SMP Negeri di Solo yang Dicopot Jabatannya Setelah Kepergok Jadi Pelakor, Gibran: Jangan Sampai Ditiru!

Gibran Rakabuming Raka

Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.

Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Baca Juga: Ditanya Punya Istri Berapa Banyak, Pak Tarno Malu-malu Kucing: Jangan Ah, Entar Dianggap Playboy

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).

Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.

"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.

(*)