Gridhot.ID - Tahun ini pemerintah memang sudah mengeluarkan aturan tegas.
Dikutip Gridhot dari Kontan sebelumnya, pemerintah mewajibkan tiap perusahaan atau instansi untuk membayarkan THR di tahun 2021 ini.
Tentu saja banyak yang penasaran dengan nominal THR beberapa jabatan, salah satunya anggota DPR.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR yang duduk di Senayan juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dialokasikan dari APBN.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, THR DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sebagaimana THR yang diterima PNS, TNI, Polri, dan pejabat pemerintah, besaran nominal THR DPR menggunakan formula gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat.
Gaji pokok anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.
Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di parlemen.
Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Berapa THR yang diterima anggota DPR pada Lebaran tahun ini? Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan melekat yang diterima dalam sebulannya untuk untuk perhitungan besaran THR Lebaran 2021.
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Gaji dan tunjangan DPR
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Namun yang perlu diketahui, untuk THR DPR Lebaran tahun 2021, hanya tunjangan melekat saja yang masuk dalam komponen THR selain gaji pokok per bulan.
Berikut daftar rincian tunjangan melekat anggota DPR RI per bulannya:
-Tunjangan istri/suami Rp 420.000
-Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
-Uang sidang/paket Rp 2.000.000
-Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
-Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
-Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan tidak melekat
Sementara tunjangan tidak melekat tidak masuk dalam komponen THR DPR tahun ini. Berikut berbagai macam tunjangan dan fasilitas lain yang dinikmati anggota DPR di luar tunjangan melekat.
Tunjangan lain
-Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
-Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
-Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
-Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
-Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
-Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
-Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).
Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
(*)