Find Us On Social Media :

Pantas Jadi Rebutan Para Pesohor Negeri, Jabatan Anggota DPR Ternyata Bisa Nikmati THR Lebaran dengan Nominal Luar Biasa, Segini Totalnya

Salah satu Anggota DPR RI, Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Gridhot.ID - Tahun ini pemerintah memang sudah mengeluarkan aturan tegas.

Dikutip Gridhot dari Kontan sebelumnya, pemerintah mewajibkan tiap perusahaan atau instansi untuk membayarkan THR di tahun 2021 ini.

Tentu saja banyak yang penasaran dengan nominal THR beberapa jabatan, salah satunya anggota DPR.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR yang duduk di Senayan juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dialokasikan dari APBN.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, THR DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sebagaimana THR yang diterima PNS, TNI, Polri, dan pejabat pemerintah, besaran nominal THR DPR menggunakan formula gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat.

Baca Juga: Ngamuk Usai Ditangkap KPK Lagi, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Punya Rekam Jejak Kontroversi, Pernah Berseteru dengan Mendagri Hingga Minggat Selama 11 Hari

Gaji pokok anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.

Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di parlemen.

Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Berapa THR yang diterima anggota DPR pada Lebaran tahun ini? Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan melekat yang diterima dalam sebulannya untuk untuk perhitungan besaran THR Lebaran 2021.

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.