Find Us On Social Media :

Tak Terima Tunjangan Kinerja Tak Masuk THR, PNS Protes Sampai Buat Petisi ke Sri Mulyani

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Tahun 2021 ini Tunjangan Hari Raya memang sudah mulai wajib diberikan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, THR untuk para PNS memang akan diberikan namun ada komponen yang dikurangi.

Baru-baru ini muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021.

Musababnya, pemerintah memangkas besaran THR PNS tahun ini cukup besar.

Dikutip Gridhot dari Kontan, komponen THR 2021 hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Tudingan Psikolog Cabul Tak Terbukti, Revina VT Jatuh Miskin Imbas Bayar Ganti Rugi Dedy Susanto: Harga yang Harus Dibayar untuk Kesalahan Saya

Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Petisi itu dibuat sejak Jumat (30/4) dan kini, Sabtu pagi sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi tersebut dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

Baca Juga: Ogah Jadi Anak Durhaka, Amanda Manopo Tak Pernah Lupa Penuhi Kebutuhan Keluarganya Meski Sibuk Syuting Ikatan Cinta: Tanpa Mereka Minta Pun Aku Pasti Kasih!