Find Us On Social Media :

Bambang Trihatmodjo Kalah Telak, Suami Mayangsari Ditagih Utang Rp 50 Miliar oleh Pemerintah, Deretan Harta Keluarga Cendana Ini Sudah Diambil Alih Negara

Bambang Trihatmodjo

2. Gedung dan Vila

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar. Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kedua aset itupun disita.

Baca Juga: Bisa Bangkrut Mendadak, Bambang Trihatmodjo Harus Ganti Rugi Rp 584 Miliar Kepada Perusahaan Luar Negeri, Ini Masalah yang Dibuat Suami Mayangsari

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri.

Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).