Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol Ternyata Bermula dari Sakit Hati Ditinggal Nikah, Tersangka Kini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Mei 2021 | 07:25
Dok Polsek Sewon

Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate

Gridhot.ID - Kasus sate beracun kini sedang menggemparkan satu Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya heboh kasus kiriman sate beracun yang menewaskan anak seorang driver ojol.

Sang pengirim yang merupakan seorang wanita menjadi misteri kala itu.

Kini setelah menjalani penyelidikan mendalam, wanita misterius pengirim sate beracun akhirnya berhasil diringkus kepolisian.

Kronologi pengiriman sate beracun yang telah menewaskan seorang bocah pun akhirnya terungkap.

Baca Juga: Kelewat Tajir dengan Koleksi Kendaraan Mewahnya, Pria Ini Sampai Pernah Lupa Beli Mobil Tunai Seharga Rp 1,2 Miliar, Baru Sadar Saat Barangnya Diantar ke Rumah

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, pada 25 April lalu, publik sempat dihebohkan berita tentang seorang bocah yang meninggal usai mengkonsumsi sate.

Bocah tersebut bernama Naba (10), anak dari seorang driver ojol, Bandiman warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Peristiwa tersebut bermula saat Bandiman yang dimintai tolong seorang wanita untuk mengirimkan paket sate kepada Tomy.

Tomy yang merasa tak memesan apapun akhirnya memutuskan memberikan paket tersebut kepada Bandiman.

Bandiman akhirnya membawa pulang paket sate tersebut untuk dikonsumsi bersama istri dan anaknya saat buka puasa.

Baca Juga: Cuek Tanpa Riasan Tebal yang Biasanya Melekat di Wajahnya, Begini Potret Krisdayanti Saat Tak Pakai Make Up, Kantung Mata yang Gelap Hiasi Parasnya

Usai mengkonsumsi sate tersebut, anak dan istri Bandiman mengeluhkan pahit dan langsung muntah-muntah.

Keduanya pun langsung dilarikan ke rumah sakit, namun sayang, nyawa sang putra tak tertolong.

Rupanya, bumbu sate yang dikonsumsi anak dan istri Bandiman terbukti mengandung racun.

Setelah melakukan penyelidikan selama 4 hari, akhirnya polisi berhasil meringkus wanita yang merupakan tersangka kasus sate beracun tersebut.

Dikutip dari TribunWow.com, Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pengiriman sate setelah 4 hari melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Foto Nemplok ke Arya Saloka, Putri Anne Langsung Diwanti-wanti Supaya Tak Senasib dengan Nagita Slavina, Netizen: Tiati Pelakor

Pelaku tersebut berinisial NA yang merupakan warga Majalengka, Jawa Barat.

"Diamankan NA (25), warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul, pada Senin (3/5/2021), yang dikutip dari Kompas.com

Kompas.com / Markus Yuwono

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)

Rupanya paket sate beracun tersebut awalnya dikirim NA untuk Tomy namun berujung salah sasaran.

Hal itu dilakukan NA lantaran ia sakit hati dengan Tomy, yang pernah berhubungan dengannya, namun ditinggal menikah.

NA diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut jauh-jauh hari.

Dikutip dari Kompas.com, NA diketahui telah memesan racun KCn akatu Kalium Sianida beberapa hari sebelumnya melalui aplikasi online.

Kronologi pengiriman sate tersebut bermula saat NA meminta Bandiman mengirimkan paket untuk Tomy dengan dalih paket tersebut adalah takjil dari Hamid.

Baca Juga: Sate Kirimannya Salah Sasaran hingga Bunuh Bocah 10 Tahun, Wanita Pengirim Makanan Beracun di Yogyakarta Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya yang Misterius

Bandiman mendapat pesanan tersebut di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta, pada Minggu (25/4/2021).

Kala itu, NA bahkan memberikan uang lebih sebagai ongkos kirim.

Tarif ongkos kirim sebenarnya adalah Rp 25.000,-, namun NA memberi Bandiman Rp. 30.000,-.

Bandiman yang tak menaruh rasa curiga pun akhirnya menerima pesanan tersebut dan mengantarkannya pada Tomy.

Namun karena Tomy tak merasa punya kenalan bernama Hamid, akhirnya menolak paket tersebut dan memberikannya pada Bandiman.

Nahas, rupanya sate yang diberikan tersebut menjadi malapetaka bagi keluarga Bandiman usai mengkonsumsinya.

Akibat perbuatannya tersebut, NA terancam hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Grid.ID