Find Us On Social Media :

Melempem Tak Segarang di Video, Pria Pengumpat Pengunjung Mall yang Kenakan Masker Cuma Bisa Tertunduk, Satpol PP Surabaya: Ini Pelanggaran Berat dalam Prokes

Kolase foto Putu Aribawa, pria viral yang mengumpat pada pengunjung Mall yang kenakan masker

Pelanggaran berat protokol kesehatan

AKBP Oki Ahadian menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.

Pernyataan Putu dalam video yang viral dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak mematuhi prokes.

 Baca Juga: Pinjam Speaker Warga yang Lagi Asyik Karaokean, Pegawai Koperasi Ini Koar-koar Tagih Hutang, Sang Nasabah Pasang Muka Begini Saat Bayar Lunas Hutangnya

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.

Kena sanksi sosial dan denda

Putu harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Sanksi yang diberikan terhadap pelaku yakni wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.

Pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

 Baca Juga: Videonya Check In Hotel dengan Munarman Viral di Media Sosial, Lily Sofia Mendadak Jadi Buruan Netizen, Pernah Posting Soal Presiden Jokowi, Begini Isinya

Hukuman yang dijatuhi kepada pelaku yakni sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.

"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.

Soal sanksi sosial melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.(*)