Find Us On Social Media :

Penasaran Berapa Besaran THR untuk Presiden Jokowi? Ternyata Nominalnya Cukup Membuat Syok

Penasaran Berapa Besaran THR untuk Presiden Jokowi? Ternyata Nominalnya Cukup Membuat Syok

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

 Baca Juga: Bak Lepeh Nadya Arifta, Kaesang Kini Disebut-sebut Pacari Nabila Javanica, Ini Sosoknya yang Bisa Bikin Anak Bontot Jokowi Nangis di Pojokan

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

 Baca Juga: Perseteruan Bobby Nasution vs Gubernur Sumut Makin Panas, Edy Rahmayadi Balas Sindiran Menantu Jokowi: Kerjaan Bukan Sendiri-sendiri, Ini Tim!

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Menurut pantauan TribunJatim.com, selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

(*)