Izin Menantu Rizieq Shihab yang Ingin Rayakan Lebaran Bareng Keluarga Ditolak Tegas oleh Hakim, Ini Alasan Utamanya

Kamis, 13 Mei 2021 | 05:13
Warta Kota/Nur Ichsan

Rizieq Shihab

Gridhot.ID - Hingga detik ini Rizieq Shihab dan menantunya masih ditahan akibat kasus yang menjeratnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, keduanya ditahan akibat kasus kerumunan dan juga dugaan hasil tes swab palsu di Bogor.

Di momen lebaran ini tentu saja keduanya ingin merayakan lebaran bersama keluarganya di rumah.

Baca Juga: Diam-diam Mudik Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Pria Ini Buat Tangis Rindu Ibunya Pecah, Sampai Rumah Nyamar Jadi Pembeli Bensin Eceran

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak izin keluar tahanan yang diajukan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya menolak izin keluar tahanan yang diajukan agar menantu Rizieq itu dapat keluar Rutan Bareskrim Polri pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Majelis Hakim telah berkomunikasi dengan tim Penuntut Umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi sementara saat ini izin keluar satu hari kami tolak," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Irish Bella Tak Kuat Dengar Ammar Zoni Ngorok Tiap Malam Saat Awal Nikah, Sang Suami Langsung Ngamuk Saat Dibelikan Alat Penjepit Hidung

Dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor pada November 2020 terdapat tiga terdakwa, termasuk Muhammad Hanif Alatas.

Tapi dari tiga terdakwa yakni Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dan Rizieq hanya Hanif yang ditahan, sementara Rizieq ditahan untuk perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terhadap dr. Andi Tatat yang juga didakwa pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong sebagaimana Hanif dan Rizieq sedari tingkat penyidikan di Bareskrim Polri dia tidak ditahan.

Baca Juga: Masuk Dalam Zona Konservasi, Inilah Lokasi Wisata Pantai Tiga Warna Malang dengan Pesona Terumbu Karang yang Memanjakan Mata, Spot Wajib Bagi yang Hobi Snorkeling

"Untuk penangguhan (penahanan) kami akan musyawarah dahulu," lanjut Khadwanto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.

Permohonan penangguhan penahanan artinya terdakwa tidak ditahan selama proses sidang, sementara izin keluar tahanan hanya berlaku saat terdakwa memiliki keperluan mendesak.

"Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," tutur Alex.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jakarta