Agus menjelaskan, HL mengaku membuat konten itu hanya karena iseng mengisi waktu luang.
Polisi pun meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tetap tenang. Kasus tersebut telah ditangani Mapolres Lombok Barat.
“Kasusnya sudah kami tangani dan sedang didalami sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing oleh isu-isu yang ingin memperkeruh situasi di Lombok Barat yang kondusif ini,” kata Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, HL terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
HL diduga sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), "Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid, Minggu (16/5/2021).
Setelah viral, HL mengaku menyesal dan meminta maaf.
Permintaan maafnya diunggah di akun TikTok miliknya, @ucokbangcok.
Menurutnya, ia salah persepsi soal bangsa Palestina yang kini sedang berkonflik dengan Israel.