Find Us On Social Media :

Nasib Pendidikannya Masih Diselamatkan KPAI, Siswi SMAN 1 Bengkulu Pembuat Konten TikTok Hina Palestina Batal DO, Ini Alasannya

Hebohnya keputusan pihak SMAN 1 Bengkulu mengeluarkan siswinya yang membuat konten video hina Palestina telah diklarifikasi.

Gridhot.ID - Konflik yang terjadi di Timur Tengah antara Israel dengan Palestina makin memanas.

Banyak korban yang berjatuhan dari kedua belah pihak sehingga memunculkan reaksi simpati dari masyarakat di belahan dunia.

Namun, belakangan ini sosial media di Indonesia justru dihebohkan dengan akun TikTok yang mengunggah soal kebencian Palestina.

Baca Juga: Dicurigai Hamil Anaknya Ricky, Elsa Dipaksa untuk Ceraikan Nino, Berikut Sinopsis Sinetron Ikata Cinta Senin 24 Mei 2021

Dilansir Gridhot.ID sebelumnya, seorang pria warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi karena membuat konten yang berisi soal ujaran kebencian terhadap Palestina.

Baru-baru ini di Bengkulu hal yang serupa terjadi.

Seorang siswi SMAN 1 Bengkulu mengeluarkan siswinya yang membuat konten video hina Palestina lewat video TikTok.

Baca Juga: Seakan Sudah Tak Sabar, Rizky Billar Mulai Bocorkan Waktu Pernikahannya dengan Lesty Kejora: Dia Beneran Bakal Jadi Istri Saya

Siswi itu pun akhirnya dikabarkan dikeluarkan dari sekolah usai tertangkap basah.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIlI Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, SH., M.Pd terkait status sanksi terhadap siswi berinisial MS (18). "Siswi pembuat video hina Palestina di TikTok, hanya dikembalikan sementara ke orangtua, bukan dikeluarkan dari sekolah," tulis keterangan Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI pada Senin (24/5/2021). Retno menjelaskan, dari hasil penelusuran berita di televisi yang dilakukan KPAI, MS yang pada Sabtu (15/5/2021) lalu menunggah konten video hina Palestina, meskipun unggahan itu kemudian dihapus setelah viral.

Baca Juga: Semua ATM Lama Bakal Diblokir, Segera Ganti Kartu Debit Magnetic Stripe Jadi Chip, Ini Batas Akhir dan Cara Penukaran di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA

Namun, atas perbuatannya tersebut, MS kemudian disanksi “dikeluarkan” dari sekolah dengan alasan sudah memenuhi poin tata tertib yang berlaku di sekolahnya. "Pernyataan ini kemudian diralat Kacabdin, Adang Parlindungan dan juga Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah yang menyatakan bahwa MS hanya dikembalikan ke orangtua, itupun atas permintaan orangtua MS sendiri melalui 'Surat pengunduran diri yang ditandatangani orangtua MS'," terangnya. Selanjutnya, KPAI mendapatkan penjelasan lebih bahwa Keputusan mengeluarkan dengan istilah mengembalikan ke orangtua, ternyata diralat dengan istilah “mengembalikan SEMENTARA ke orangtua”.

Baca Juga: Berikan Hadiah untuk Anaknya di Surga, Atta Halilintar Siap Bangun Pesantren di Lahan 20 Hektar dengan Fasilitas Lengkap: Kita Ngajarin... "Selama proses dikembalikan sementara ke orangtua, MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring nantinya, mengingat saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan BDR atau PJJ," katanya lagi.

Sanksi dikembalikan sementara ke orangtua adalah bagian dari sanksi bahwa orangtua harus membina anaknya untuk menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari. “Mungkin sanksi MS dikembalikan ke orangtua mirip dengan istilah skorsing,” tegas Retno Listyarti lagi. Dari sana, KPAI sudah memastikan bahwa data Dapodik atas nama MS masih berada di sekolahnya, SMAN 1 Bengkulu Tengah.

Baca Juga: Sosok yang Ngaku Orang Terdekat Ini Sebut Larissa Chou Ceraikan Alvin Faiz Gara-gara Ekonomi, Disebut Cuma Andalkan Warisan Keluarga, Anak Ustaz Arifin Ilham: Komitmen Kami... "Artinya, MS sampai hari ini masih menjadi siswi di SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak dikeluarkan dari sekolahnya, hanya di kembalikan sementara ke orangtua dan tetap bisa PJJ dan ujian daring. Namun, jika MS ingin mutasi karena tidak nyaman di sekolah asal, maka mutasi MS akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu," bebernya lagi. Menurut KPAI, pihaknya sudah menyimak ketentuan mutasi peserta didik yang regulasinya diatur oleh KemendikbudRistek, bahwa data dapodik mutasi dapat dilakukan jika sekolah yang baru sudah dapat sehingga sekolah asal akan melepas peserta didik tersebut. Sepanjang belum mendapatkan sekolah baru, maka MS akan tetap tercatat di Dapodik sebagai siswa di sekolahnya yang sekarang.

Baca Juga: Kayak Fotokopiannya, Intip Paras Bule Kakek Buyut Al Ghazali yang Gantengnya Bukan Main, Bak Pinang Dibelah Dua dengan Sulung Ahmad Dhani, Netizen Auto Heboh: Mirip Banget! “Selain itu, mutasi ada waktunya, yaitu pada bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus, karena ini bulan Mei maka seharusnya tidak diperkenankan adanya mutasi peserta didik”, ujar Retno lagi. (*)