Sudah Ditunggu-tunggu Sejak April, Pemerintah Putuskan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Cair Mulai 1 Juni, Simak Daftar Penerima dan Besarannya

Selasa, 25 Mei 2021 | 10:13
Kompas/Totok Wijayanto

Gaji ke-13 dan THR untuk aparatur negara cair sebentar lagi, yuk atur cara kelolanya

Gridhot.ID - Kabar bahagia datang untuk aparatur negara, seperti PNS, CPNS, TNI, Polri sampai pensiunan.

Presiden Jokowi sudah mengumumkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dilansir dari Kompas.com, THR dan gaji ke-13 akan segera diberikan kepada para aparatur negara usai Presiden Jokowi teken kontrak, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Sandang Julukan Lady Rocker, Tak Disangka Tantri Kontak Pernah Jadi Backing Vocal Agnez Mo, Dijanjikan Musisi Pay Barang Ini Tapi Ternyata Tinggal Janji

Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dll diperkirakan mulai 1 Juni 2021.

Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.

Dilansir dari Kontan.co.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Baca Juga: Semua ATM Lama Bakal Diblokir, Segera Ganti Kartu Debit Magnetic Stripe Jadi Chip, Ini Batas Akhir dan Cara Penukaran di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar, Lowongan Guru Paling Banyak Dibutuhkan

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id