Find Us On Social Media :

Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI 46 Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi ke Negara Rp 185 Miliar, Seakan Ogah Langsung Terima Putusan Hakim, Pelaku: Pikir-pikir Dahulu...

Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menangapi vonis hakim, Maria tak langsung menerimanya.

"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria.

Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikapnya.

Bila tak kunjung bersikap, hakim akan menganggap Maria menerima vonis yang dijatuhkan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.

(*)