Gridhot.ID - Kabar bahagia datang untuk aparatur negara, seperti PNS, CPNS, TNI, Polri sampai pensiunan.
Presiden Jokowi sudah mengumumkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dilansir dari Kompas.com, THR dan gaji ke-13 akan segera diberikan kepada para aparatur negara usai Presiden Jokowi teken kontrak, Rabu (28/4/2021).
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dll diperkirakan mulai 1 Juni 2021.
Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.
Dilansir dari Kontan.co.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu: