Find Us On Social Media :

Bela Mati-matian Kurirnya yang Diancam Pakai Pedang, SiCepat Tolak Mediasi dan Minta Polisi Usut Online Shop Ngawur yang Jadi Akar Permasalahan

Kurir COD dilabrak pembeli dan ditodong senjata tajam

Menurut dia, kasus-kasus pengancaman dengan senjata tajam tak akan terjadi jika barang yang dipesan sesuai.

Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.

“Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman.

Korban trauma, SiCepat tolak mediasi

Wardaniman mengatakan RK kini dalam kondisi trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam saat bertugas.

“(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma. Karena bayangkan menghadapi 'samurai' (katana, red) itu,” ujar Wardaniman. Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang.

Wardaniman memastikan RK dalam kondisi trauma.

Baca Juga: Terlalu Khawatirkan Andin, Aldebaran Urung Cerita Soal Makam Kosong Nindy, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode Jumat 28 Mei 2021

“(RK) masih tetap bekerja dia,” kata Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.

Sementara itu, SiCepat Ekspress menolak jalur mediasi atas kasus pengancaman RK.

Wardaniman mengatakan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.

“Ceritanya mau dimediasi, segala macam, ketika melihat kasus itu dan sudah viral, kita tak mau mediasi dan tetap proses secara hukum,” ujae Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, kliennya merasa trauma atas kasus pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.

Pasalnya, SiCepat Ekspress baru kali pertama mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.

Baca Juga: Padahal Baim Wong Sudah Tulis Nama Anaknya, Iis Dahlia Justru Bikin Heboh Gegara Panggil Kiano dengan Sebutan Ini, Netizen: Nggak Malu Buk?

“Dari sisi mediasi gak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jamgan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman. Tak lama setelah peristiwa pengancaman, MDS ditangkap.

MDS kini juga berstatus tersangka.

MDS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. MDS diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

(*)