Gridhot.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Majelis hakim juga menjatuhi vonis yang sama terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu2 tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.
Pembacaan vonis dipimpin langsung oleh hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis(27/5/2021).
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwaHaris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan disiarkan secara daring.
Rizieq dinyatakan terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatandi acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinyatersebut di Petamburan.
Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Ada beberapa pertimbangan dalam vonis yaitu yang memberatkan dan meringankan hukuman Rizieq.
Dalam persidangan, sejumlah kesaksianmemberatkan Rizieq mulai dari acara di Petamburan yang tidak berizin, menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes, hingga peningkatan kasus Covid-19 pasca kerumunan di Petamburan.
Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan, ada 3 hal yang meringankan hukuman Rizieq Cs dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan dikutip dari Fotokita.id.
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Rizieq telah menjalani sidang di PN Jakarta Timur yang pertama kali digelar pada Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang ini, Rizieq langsung menghadapi 3 sidang dengan perkara berbeda. Dua perkara di antaranya, sidang Rizieq dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa.
Lantas siapakah Suparman Nyompa?
MelansirKompas.com, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.
Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.
Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.
Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.
Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional". Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.
(*)