GridHot.ID -Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab berangsung pada Jumat (16/3/2021).
Melansir Kompas.com, persidangan yangberlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Tertuang dalam Eksepsi sebanyak 21 halaman, pihak Rizieq Shihab merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq Shihab pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Rizieq Shihab mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.
Ada lima kasus yang Rizieq Shihab singgung dalam eksepsinya.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al Quran bersama artis Raffi Ahmad, gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq Shihab.
Akan tetapi, Rizieq Shihab mengatakan hingga kini Raffi Ahmad dan Ahok justru tak ikut diproses dan ditahan.