Selain disebut meninggal karena bunuh diri, AN dikabarkan menolak nikah dan masih berada di bawah umur.
"Kami menerima fitnah yang sangat kejam. Kami sudah kehilangan anggota keluarga kemudian difitnah dengan drama racun dan pernikahan di bawah umur," kata Arli via telepon, Sabtu (29/5/2021).
Padahal, pihak keluarga hanya menuntut agar informasi palsu yang disebarkan oleh HN bisa diklarifikasi di balai desa dengan disaksikan oleh aparat desa dan aparat kepolisian.
Pasalnya, kabar tentang AN yang disebar oknum guru tersebut telah menyebar di masyarakat dan sudah telanjur dipercayai.
Namun, permintaan itu tidak direspon oleh HN bahkan diabaikan.
"Kami ingin persoalan ini klir. Soal hukum, biar polisi yang menanganinya," tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, informasi yang disampaikan HN adalah kebohongan dan bisa dijerat UU ITE.
"Masih kami cari pelaku penyebar hoaks itu," ujar Widiarti, Jumat (28/5/2021).