GridHot.ID - Pelaku pemerkosaan 2 siswi SMP di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Korban yang berinisial FA dan AN berusia 14 tahun.
FA dan AN diperkosa dengan keji oleh tujuh remaja, AM (19), SM (23), AN (18), ML (15) dan SR (19).
Dua pelaku lainnya masih DPO yakni RW dan UC.
Baca Juga: Suami Kalah Taruhan, Paksa Istri Diperkosa Teman-temannya, Ujungnya Disiram Cairan Asam
"Kemarin kita identifikasi dan berhasil menangkap ke lima pelaku di rumahnya masing-masing.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Berikut fakta-fakta dari kasus pemerkosaan yang dirangkum Kompas.com:
1. Tujuh pelaku dalam kondisi mabuk Ketujuh pelaku dalam kondisi mabuk saat memperkosa dua pelajar SMP di kawasan industri Cikande Modern.
"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun," kata Mariyono
2. Modus antar pulang Niat busuknya untuk memperkosa sudah direncanakan para pelaku saat melihat kesempatan saat korban membutuhkan tumpangan untuk pulang ke rumahnya.