"Korban ditarik ke kebun diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran.
Ada yang pegangin tangannya, kakinya, buka celana sama bajunya, sehingga tidak berdaya," ungkap Mariyono.
5. Korban jalan kaki 10 km cari bantuan Usai puas, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.
Karena lokasinya jauh dari pemukiman, kedua korban kemudian mencari bantuan dengan berjalan kaki 10 kilometer.
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.
Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya kemudian dilanjutkan melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang.
Kelima pelaku ditangkap dan dikenai pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta 2 Siswi SMP Diperkosa 7 Remaja, Korban Gagal Kabur hingga Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"
(*)