Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan memang menjadi salah satu kasus yang dibenci banyak orang di dunia bahkan termasuk penjahat di penjara.
Fakta ini terbukti di Serdang Bedagai.
Ditangkap karena perkosa anak kandung, seorang pria dilaporkan tewas setelah dianiaya di sel tahanan.
Pria berinisial TS merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang ditahan di Polres Serdang Bedagai (Sergai).
TS ditangkap atas laporan istrinya karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
Bahkan, san anak dikabarkan hamil akibat ulah TS.
Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Setelah ditangkap, para tahanan yang diduga mengetahui kasus TS geram.
Para tahanan kemudian melakukan terhadap TS hingga berujung tewas.
Dilansir dari TribunMedan, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).