Kembali Coreng Citra Kawasan Wisata Malioboro, Viral Tukang Parkir dengan Tarif 'Nuthuk' Bikin Kesal Netizen, Dishub DIY Bakal Ringkus Oknum-oknumnya

Rabu, 02 Juni 2021 | 14:25
Facebook.com/groups/info.cegatan.jogja

Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta

Gridhot.ID - kawasan wisata Malioboro Yogyakarta kembali menuai sorotam.

Usai viralnya warung makan dengan harga fantastis, kini kawasan parkir wisata di Malioboro, Yogyakarta, menjadi viral di media.

Seorang wisatawan baru-baru ini menyoroti tarif parkir mobil di kawasan Malioboro yang menurutnya sangat mahal.

Baca Juga: Bakal Diberantas Sampai Akar-akarnya, Polri Ajak Diskusi 4 Kepala Daerah Papua, Sebut Masih Ada 9 Kelompok Teroris KKB yang Aktif

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, kisah ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Rena Deska Physio di group info cegatan jogja.

"Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km.

Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20rb. Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb.

Baca Juga: Namanya Melambung karena Ikatan Cinta, Amanda Manopo Belakangan Ngaku Bosan dengan Sinetron yang Dibintanginya hingga Sindir Produser: Mau Dibawa ke Mana?

Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan.

Yg sy heran apakah smua nominal parkir utk mobil utk kawasan malioboro dan sekitarnya senilai 20rb??? Coba bayangkan itu kali brp mobil saja.

Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB.

Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan.

Dan psti nnti ada saja yg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini.

Baca Juga: Lengser dari Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu Bakal Tetap Lanjut Arungi Dunia Politik, Dijagokan Maju Pilgub DKI Jakarta: Kita Mah Kader Siap Aja

Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI. Terimakasih."

Curhatan Rena pun sukses mencuri perhatian netizen, bahkan terhitung hingga Senin (31/5/2021), postingan tersebut sudah mendapat belasan ribu komentar.

Terkait hal ini pihak Pemerintah Kota Yogyakrta pun buka suara akan mengambil tindakan terkait tarif parki "nuthuk" di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca Juga: Usai Bikin Emosi Taiwan, 16 Jet Tempur China Pindah Ganggu Teritori Lepas Pantai Serawak, Militer Malaysia Siaga

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," ungkap Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Azis.

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Ia pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi tersebut pada malam nanti, untuk pengecekan lebih lanjut.

Ia pun tak menampik, banyak sekali juru parkir liar yang mencoba mencuri peluang, lantaran melihat kondisi ramainya wisatawan.

"Di sana ada juga TKP swasta, yang barat Arma Sebelas. Kemudian, Jalan KHA Dahlan sisi barat, setelah traffic PKU sebenarnya juga belum untuk parkir, nol derajat.

Baca Juga: TKA China Bebas Melenggang di Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan Angkat Bicara: SDM Kita Kurang Bagus

Jadi, kalau saya lihat, ini aji mumpung, saat wisatawan banyak, lalu petugas pas tidak ada," pungkasnya.

Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan bebas dari kendaraan bermotor di Malioboro mulai Selasa (3/11/2020).

Diberitakan Kompas.com, penerapan jalur pedestrian di Malioboro dimulai sebelum pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Uang Bulanannya Tak Kalah dari Sang Kakak, Adik Nagita Slavina Bisa Hasilkan Rp 67 Miliar per Bulan, Ternyata Duduki Jabatan Penting Ini hingga Buat Dapur Terus Ngebul

Setelah ditutup untuk kendaraan bermotor, Jalan Malioboro dijadikan tempat foto-foto oleh masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke sana.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro.

Kendaraan tersebut yakni Trans Jogja, ambulans, pemadam kebakaran, juga kendaraan tidak bermotor hingga becak motor (bentor) dengan kapasitas terbatas.

(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Instagram, tribunnewsbogor