Find Us On Social Media :

Kerap Kupas Gosip Secara Tajam, Acara Feni Rose Rupanya Sudah Bolak-balik Kena Tegur KPI hingga Dihentikan Siarannya: Tidak Pantas

Bak Unduh Hukum Tanam Tabur Tuai Gegara Kerap Nyinyir Artis, Rumah Tangga Feni Rose Dikuliti Sosok Ini, Sang Presenter Dibuat Mati Kutu: Begitu Keluar Gak Boleh Pulang

GridHot.ID - Siapa yang tak mengenal sosok Feni Rosewidyadhari alias Feni Rose?

Melansir Kompas.com, Feni Rose merupakan seorang pembawa acara yang memulai kariernya sejak tahun 1999.

Namanya semakin melambung ketika ia menjadi pembawa acara infotaiment Silet yang kala itu tayang di RCTI.

Baca Juga: Heboh Artis 15 Tahun di Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra', Zaskia Adya Mecca Sindir Orang Tua Lea Ciarachel: Anak di Bawah Umur Nggak Bisa Tanda Tangan Kontrak Sendiri

Feni Rose dikenal dengan ciri khasnya yang tajam mengupas gosip ketika membawakan acara tersebut.

Saat ini, ia aktif memandu acara Rumpi No Secret.

Namun, rupanya acara yang dipandu oleh Feni Rose sempat kena teguran beberapa kali.

Baca Juga: Tanggalkan Baju-baju Seksi, Cimoy Montok Mantap Memakai Hijab, Feni Rose: Serius?

Dilansir dari GridFame.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat menegur program yang dibawakan presenter Feni Rose, Rumpi No Secret.

Melansir dari website resmi KPI, Rabu (2/6/2021) pernah memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran 'Rumpi No Secret' yang ditayangkan Trans TV.

Program ini dinilai telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban menghormati hak privasi dan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.

Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran pertama untuk program bergenre infotainmen itu. Surat teguran telah dilayangkan ke Trans TV, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan secara rinci pelanggaran 'Rumpi No Secret' yang terjadi pada1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB lalu. Ada 9 (sembilan) pasal yang dilanggar oleh program tersebut.

Baca Juga: RCTI Kena Tegur, Tayangan Live Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dinilai Tak Mendidik, KPI: Hiburan Iya Edukasinya Tidak

Adapun bentuk pelanggarannya berupa pernyataan narasumber a.n. Yunita Lestari yang mengungkapkan kekesalannya terhadap Daus Mini dan istrinya seperti, tentang uang bulanan yang mula-mula berkurang hingga tidak diberikan uang bulanan oleh Daus Mini, termasuk disebutkan besaran dari uang bulanan tersebut, dan keinginan istri Daus Mini untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya.

Dalam tanya jawab tersebut host juga meminta menjelaskan besaran dari uang bulanan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran.

Baca Juga: Gara-gara Dibalas Telak Olla Ramlan Soal Pisah Ranjang, Rumah Tangga Feni Rose Terbongkar, Istri Aufar Hutapea: Kita Sama!

Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.

“Program siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Dalam P3SPS memang boleh menyiarkan masalah kehidupan pribadi tetapi tidak untuk berniat merusak reputasi objek yang disiarkan,” jelas Mulyo.

Selain itu, dengan label klasifikasi R (remaja) yang disandang 'Rumpi No Secret' semestinya tunduk pada ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

“Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan. Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi,” tegas Mulyo.

Terkait hal itu, Mulyo mengingatkan Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan memperhatikan aturan tentang perlindungan anak dan remaja dalam siaran.

Baca Juga: Hak Masyarakat Atas Konten yang Lebih Berkualitas Dilanggar, KNRP Kritisi Penayangan Lamaran Aurel Hermansyah di Televisi, RCTI Bakal Diminta Klarifikasi

Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi R harusnya mendorong remaja belajar tentang perilaku-perilaku yang baik dan sejalan dengan nilai dan norma yang berlaku.

“Kita jangan mengajarkan mereka hal yang tidak pantas atau juga yang membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

KPI Hentikan Siaran 'Rumpi No Secret' Sementara

Bukan hanya kena tegur secara tertulis, rupanya acara 'Rumpi No Secret' juga sempat dihentikan penayangannya sementara waktu.

Baca Juga: Kekeuh Tolak Ajakan Kondangan ke Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ria Ricis Bongkar Alasannya, Feni Rose: Kan Pernah Nonton Bioskop Bareng

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara tayangan “Rumpi No Secret” Trans TV selama dua kali penayangan.

Keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.

Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir Oktober lalu dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.

Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media.

Baca Juga: Ngamuk-ngamuk, Nikita Mirzani Tak Terima KPI Pusat Tegur Program Acaranya, Sang Artis Kontroversial: Kayaknya Banyak Tayangan yang Lebih Gak Masuk Akal

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik. Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo.

Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Terima Dituding Nikung Irish Bella dari Kekasihnya, Ammar Zoni Mengaku Sudah Minta Izin Giorgino Abraham Sebelum Menikah, Feni Rose: Fitnah Atau Fakta?

Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Trans TV terkait penghentian tersebut, pelaksanaan sanksi penghentian akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020. Selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis (sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat) pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.(*)