GridHot.ID -Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada Sabtu (13/3/2021) mejadi perbincangan panas publik.
Sebab, sebagaimana yang diberitakan Kompas TV, acara lamaran tersebut disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta RCTI.
Penayangan tersebut kemudian menuai protes keras dari berbagai pihak yang menyebutkan bahwa siaran langsung lamatan Atta-Aurel tidak bermanfaat.
Protes tersebut salah satunya datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang mengajukan lima poin penolakan adanya siarang langsung acara pernikahan dan lamaran artis.
KNRP menilai bahwa penayangan tersebut tidak mewakili kepentingan publik luas dengan menggunakan frekuensi milik publik.
Selain itu, KNRP menyebutkan bahwa isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
Sementara itu, mengutip TribunJakarta.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan kepada stasiun televisi swasta RCTI yang menayangkan secara live acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
KPI menilai tayangan tersebut memang menghibur, tapi tidak memiliki edukasi yang baik.
Lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.