Lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Pertemuan kedua pihak digelar secara daring pada Senin (15/3/2021) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung daring itu, KPI menyampaikan peringatan kepada RCTI seputar penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.
Di awal pertemuan, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk respon pihaknya atas banyaknya aduan dari masyarakat.
"Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat," kata Mimah melalui keterangan tertulis yang disiarkan laman KPI, Selasa (16/3/2021).
Mimah mengingatkan bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sehingga lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Terkait siaran edukasi itu, kata Santi, KPI menilai dari penayangan selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.
"Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," ucap Mimah.
Source | : | Kompas TV,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar