Find Us On Social Media :

Dituding Langgar Prokes Saat Manggung Hajatan di Kudus, Dewi Perssik Terima Surat Panggilan dari Kapolres: yang Bersangkutan Akan Datang Kalau Covid-19 Udah Reda

Serba hitam, penampilan Dewi Persik sukses memukau banyak orang!

Gridhot.ID - Baru-baru ini, penyanyi dangdut Dewi Persik menjadi viral setelah beredarnya video dirinya saat manggung di sebuah acara hajatan di kota Kudus.

Dewi Persik dianggap melanggar protokol kesehatan karena bernyanyi di hadapan banyak orang tanpa menggunakan masker.

Dilansir dari Grid.ID, peristiwa itu berlangsung di kota Kudus, Jawa Tengah.

Baca Juga: Aldebaran Cerita Jujur Soal Makam Nindi, Andin Langsung Syok, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 4 Juni 2021

Polres Kudus akan meminta keterangan pedangdut Dewi Perssik sebagai saksi dalam kasus hajatan yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyatakan, pihaknya sudah menyurati Dewi Perssik untuk datang ke Kudus.

"Sudah kami surati (Dewi Perssik--Red) untuk datang diperiksa sebagai saksi," kata Aditya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Terlahir dari Keluarga Kaya Hingga Kakeknya Miliki Hotel Megah di Ibukota, Intip Mewah dan Esetetiknya Rumah Baru Marshanda, Instagramable Banget

Dia menyampaikan, ‎surat juga sudah diterima oleh Dewi Perssik.

Namun berdasarkan keterangan pengacaranya, Dewi Perssik akan datang setelah kondisi Kabupaten Kudus stabil.

"Kondisinya Kudus masih begini, nanti kalau (kasus Covid-19) sudah reda, katanya (Dewi Perssik) mau ke sini," ujarnya.

Dilansir dari TribunJateng, ia menambahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada penyelenggara hajatan yang mengundang Dewi Perssik dan sejumlah tamu undangan.

Hasilnya tidak ada satu pun yang positif Covid-19 sehingga dipastikan hajatan itu tidak menjadi klaster baru.

Baca Juga: Dituding Jadi Orang Ketiga, Ayu Aulia Kena Labrak Kalina Ocktaranny Lantaran Pajang Foto Video Call dengan Vicky Prasetyo: Hargai Saya, Anda Perempuan Kan?

‎"Sudah lebih dari 10 orang dari tuan rumah dan tetangga yang datang hasilnya semua negatif," jelasnya.

Aditya menambahkan, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, hingga 14 Juni mendatang, pelaksanaan hajatan dilarang.

‎ "Akad nikah boleh, tapi kalau mengundang tamu dan melaksanakan hajatan tidak boleh," ujarnya.

Baca Juga: Status Ibunya Digantung Setelah Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Anak Teh Ninih Bongkar Perlakuan Buruk Sang Ayah Selama 15 Tahun: Saya Tak Bisa Diam!

Dia menyampaikan, sudah mengimbau warga masyarakat untuk mengikuti instruksi tersebut.

Pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk membubarkan warga masyarakat yang nekat menggelar hajatan.

"Hari ini (Kamis kemarin—Red) ada tiga (hajatan) yang dibubarkan karena selama PPKM mikro tidak boleh menggelar hajatan," ujarnya.(*)