GridHot.ID - Perseteruan atas perebutan harta warisan Lina Jubaedah masih terus berlanjut.
Bahkan perselisihan antara anak sulung Sule, Rizky Febian dan suami almarhum Lina, Teddy Pardiyana kembali memanas.
Diketahui, Rizky Febian sudah melaporkan ayah tirinya itu ke polisi.
Dilansir Serambinews.com, Rizky Febian sebelumnya sudah memberikan waktu untuk Teddy segera mengembalikan aset miliknya dan sang ibunda Lina Jubaedah.
Namun, hingga saat ini Teddy masih sama bungkam dan enggan mengembalikan aset milik Rizky Febian dan Lina Jubaedah.
Hingga detik ini kasus dugaan penggelapan Teddy Pardiyana sudah mulai berjalan.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan ayah tirinya itu atas penggelapan sejumlah aset miliknya.
Kasus ini berawal dari Teddy yang meminta hak warisannya untuk buah hatinya.
Dilansir GridFame.ID, Teddy mengaku, ada beberapa warisan yang dititipkan oleh mendiang Lina Jubaedah untuk anaknya dan dirinya.
Namun sebelum hak-hak Teddy diberikan, Rizky meminta balik hartanya yang disinyalir sudah digunakan oleh ayah tirinya itu.
Sudah diberi batas waktu, namun Teddy tak kunjung mengembalikan hak Rizky Febian.
Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya sudah ada perkembangan terbaru.
Pihak kepolisian sudah memerikan belasan saksi terkait kasus tersebut.
"Sudah ada 12 orang (yang diperiksa)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi dikutip dari tribunnews.com, Senin (7/6/2021).
Dari 12 orang yang diperiksa sudah termasuk Teddy Pardiyana dan Rizky Febian.
"Ya termasuk terlapor," kata dia.
Namun sampai saat ini belum bisa gelar perkara.
Karena pihak kepolisian masih berkordinasi dengan bank.
"Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," tuturnya.
Untuk aset yang belum dikembalikan terdiri dari rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang serta rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu saja, ada juga uang penjualan mobil atas nama Rizky senilai Rp 120 juta dan ditambah dengan tanah yang dibeli oleh anak kandungnya itu di Banjaran, Ciamis.
Toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir Arjasari dan perhiasan senilai Rp 2 miliar juga harus dikembalikan oleh Teddy.
Jika Teddy tak bisa mengembalikan dan terbukti bersalah, maka ia terancam bakal di bui.
Dikutip dari kompas.com, menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Teddy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
(*)