Find Us On Social Media :

Update Terbaru Kasus Penggelapan Warisan Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Bakal Dibui Jika Harta Mantan Istri Sule Tak Kunjung Kembali

Update Terbaru Kasus Penggelapan Warisan Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Bakal Dibui Jika Tak Kunjung Kembalikan Harta Mantan Sule

Sudah diberi batas waktu, namun Teddy tak kunjung mengembalikan hak Rizky Febian.

Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya sudah ada perkembangan terbaru.

Pihak kepolisian sudah memerikan belasan saksi terkait kasus tersebut.

"Sudah ada 12 orang (yang diperiksa)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi dikutip dari tribunnews.com, Senin (7/6/2021).

Dari 12 orang yang diperiksa sudah termasuk Teddy Pardiyana dan Rizky Febian.

 Baca Juga: Bui Menanti Ayah Tiri, Teddy Bisa Mendekam di Penjara Selama Ini, Polisi Proses Laporan Rizky Febian dengan Hati-hati

"Ya termasuk terlapor," kata dia.

Namun sampai saat ini belum bisa gelar perkara.

Karena pihak kepolisian masih berkordinasi dengan bank.

"Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," tuturnya.

Untuk aset yang belum dikembalikan terdiri dari rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang serta rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.

 Baca Juga: Teddy Pardiyana Dilaporkan Rizky Febian Atas Kasus Penggelapan Aset, Polda Jabar Periksa 12 Saksi, Begini Hasilnya

Tak hanya itu saja, ada juga uang penjualan mobil atas nama Rizky senilai Rp 120 juta dan ditambah dengan tanah yang dibeli oleh anak kandungnya itu di Banjaran, Ciamis.

Toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir Arjasari dan perhiasan senilai Rp 2 miliar juga harus dikembalikan oleh Teddy.

Jika Teddy tak bisa mengembalikan dan terbukti bersalah, maka ia terancam bakal di bui.

Dikutip dari kompas.com, menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Teddy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.

(*)