Find Us On Social Media :

Guru Besar UGM sebut TWK KPK Berpotensi Jadi Alat untuk Singkirkan Siapa Saja yang Tak Sejalan dengan Penguasa Layaknya Litsus Masa Orde Baru

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

Namun, ia khawatir tes semacam itu menjelma atau diganti dengan TWK seperti yang terjadi pada saat ini di KPK.

"Mereka yang dinyatakan tidak lolos dalam tes semacam ini akan dianggap tidak nasionalis atau tidak memilik wawasan kebangsaan. Suatu pembunuhan karakter yang absurd dan melecehkan akal sehat," ucap Sigit.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021) terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Baca Juga: Sebut Anaknya Sudah Pakai Style Korea Sejak Lama, Ayah Rozak Ngamuk Ayu Ting Ting Terus Disebut Plagiat Nagita Slavina: Lihat Dulu Keadaan Badannya, Ngaca Dulu Kali Ya...

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Sementara itu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mendukung sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.

Menurut Tjahjo, tidak kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa.

(*)