Find Us On Social Media :

Penjara Tempa Jiwanya Hingga Akhirnya Hapal 15 Juz Al Quran, Angelina Sondakh Ngaku Kapok Terjerat di Dunia Politik, Mantap Jadi Petani Jika Sudah Bebas Nanti

Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh tengah merawat tanaman anggrek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca

Mantan Putri Indonesia ini kembali tertawa kecil saat ditanya apakah ingin kembali masuk dalam dunia politik. Angie tegas menjawab enggan untuk menekuni politik lagi seperti dulu.

"Saya ingin jadi petani. Saya ingin bebas dan ingin menjalani profesi dengan bertani jika sudah bebas nanti," janji Angie dibalut senyumnya yang tetap terlihat dari raut wajahnya meski tertutup dengan masker.

Baca Juga: Niat Bela Ayu Ting Ting yang Dituding Plagiat Nagita Slavina, Ayah Rozak Malah Dihujat Gegara Dianggap Body Shaming, Netizen: Miris Banget!

Angelina Sondakh sempat menunjukkan salah satu ruang khusus di area tempat berkebun untuk para warga binaan di dalam lapas.

"Di sela-sela kesibukan kami berkebun, membaca buku, kita juga menyiapkan ruang khusus untuk salat lima waktu," tutupnya.

Dikutip dari laman kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Putri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Justru vonisnya dinaikkan tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Baca Juga: Ngaku Paling Cinta Tapi Tega Sebut Teh Ninih Sudah 7 Kali Turun Mesin, Aa Gym Langsung Panen Kecaman, Netizen: Lu Kata Angkot!

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(*)