Find Us On Social Media :

Dulu Viral karena Praktek Penggandaan Uangnya, Herman Alias Si Ustaz Gondrong Kini Ngaku Trauma Usai Bebas dari Penjara, Kapok Tak mau Buka Praktik Lagi

Kondisi terkini Ustaz Gondrong di bekasi yang dulu viral bisa gandakan uang

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, termohon dalam gugatan diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.

Kepolisian Resort Metro Bekasi telah lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Rahasia Ciumannya Dibongkar Sendiri oleh Sang Mantan, Natasha Wilona Tak Terima hingga Mencak-mencak ke Verrell Bramasta: Sempat-sempatnya Ngomongin Aku!

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.

Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Baca Juga: Ternyata Bukan Ayu Ting Ting, Sosok Ini yang Disebut Raffi Ahmad Miliki Style yang Plek Ketiplek dengan Sang Istri: Sama Loh..

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.

Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.