Find Us On Social Media :

Dulu Viral karena Praktek Penggandaan Uangnya, Herman Alias Si Ustaz Gondrong Kini Ngaku Trauma Usai Bebas dari Penjara, Kapok Tak mau Buka Praktik Lagi

Kondisi terkini Ustaz Gondrong di bekasi yang dulu viral bisa gandakan uang

Gridhot.ID - Masih ingat dengan video viral tentang Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi beberapa waktu yang lalu?

Video viral tersebut sempat membuat heboh dunia maya hingga membuat Herman, sang Ustaz Gondorong, diciduk polisi.

Dalam video tersebut tampak sang Ustaz Gondrong unjuk kesaktiannya menghamburkan uang nominal seratus ribuan.

Baca Juga: Penghasilan Kakaknya Capai Rp 200 Juta Sekali Manggung, Adik Ayu Ting Ting dan Keluarga Tak Gengsi Rayakan Ulang Tahunnya di Kafe Lesehan, Umi Kalsum: Bersyukur Aja

Lalu bagaimanakah nasibnya kini?

Herman (41) alias Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi telah bebas dari tahanan, namun ia mengalami trauma dan kapok membuka praktik pengobatan alternatif.

"Udah enggak (buka praktik pengobatan alternatif), ada sedikit trauma karena yang kemarin itukan (viral video penggandaan uang)," kata Herman di Kantor LBH Ampera, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Masih Satu Keturunan dengan Keluarga Ayu Ting Ting, Sosok Makluk Halus yang Tinggal di Rumah Sang Biduan Ternyata Punya Tujuan Ini, Sara Wijayanto: Ngelindungin

Herman mengaku, aktivitasnya usai ditangguhkan penahanannya sebatas kumpul-kumpul dengan keluarga.

Kondisi kesehatannya, baik fisik maupun psikis masih belum stabil, bahkan dia masih perlu berobat jalan ke rumah sakit.

"Udah enggak lagi (layani berobat alternatif), paling sekarang saya kumpul sama keluarga aja, saya juga kan masih belum stabil masih harus berobat jalan saat ini saya," ucapnya.

Di sisi lain, penampilan Herman kini yang terbaru usai bebas dari penjara dengan rambut pendek.

Dijumpai di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, tampilan Herman sangat berbeda dari yang selama ini diketahui melalui video viral.

Baca Juga: Dibelanjakan Betrand Peto Pakai ATM Ruben Onsu, Sang Adik Auto Ketakutan, Kevin: Jangan Banyak-banyak

Sebelumnya, Herman memiliki potongan rambut gondrong, bahkan di dalam video ia mengenakan kopiah hingga kerap dijuluki Ustaz Gondrong oleh para pasien yang mengakui kesaktiannya.

Tampilan Herman usai keluar dari tahanan Polres Metro Bekasi berubah drastis, berpakain kasual celana jeans, kaos oblong menambah kesan hilang citra kedukunannya.

Herman saat ditanya mengatakan, dia telah bebas dari tahanan Polres Metro Bekasi sejak Senin (31/5/2021) lalu.

Baca Juga: Tak Terima Ayu Ting Ting Dikata-katai Sebagai Artis Pelit yang Tinggal di Gang Sempit, Ayah Rozak Langsung Pamerkan Rezeki Anaknya: Yang Penting Kan...

"Alhamdulillah saya sudah pulang saat ini, tapi memang menurut anggota polisi proses (hukum) terus berjalan," kata Herman, Sabtu (12/6/2021).

Herman mengaku, kondisinya saat ini sangat senang karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

"Saat ini saya sudah tenang pulang, bertemu keluarga dan semua rekan-rekan saya alhamdulillah," ucap pria berjuluk Ustaz Gondrong.

Terkait penampilannya tak lagi gondrong, Herman mengaku, sudah mencukur rambut sejak dia dikurung dalam tahanan.

"Ini saya potong sama teman-teman tahanan, sudah enggak gondrong," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Mencemooh Penampilan Fisik Nagita Slavina, Ayah Rozak Beri Tanggapan Pedas: Enggak Usah Merasa Tersindir

Adapun terkait statusnya, Herman menjelaskan saat ini dia masih sebagai tersangka. Pihak kepolisian menangguhkan penahanan dan meminta sang Ustaz Gondrong wajib lapor.

"Wajib lapor, saya memang disuruh datang setiap senin dan kamis ketemu kanit (di Polres Metro Bekasi)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Papa Angkat Syahrini, Laurens Beberkan Fakta Pertemuan 'Sang Putri' dengan Seorang Pria di Kamar Hotel: Dia Sangat Mencintai Teman Saya

Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.

Seperti yang diketahui, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan kasus Herman yang dianggap menyalahkan prosedur.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, termohon dalam gugatan diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.

Kepolisian Resort Metro Bekasi telah lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Rahasia Ciumannya Dibongkar Sendiri oleh Sang Mantan, Natasha Wilona Tak Terima hingga Mencak-mencak ke Verrell Bramasta: Sempat-sempatnya Ngomongin Aku!

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.

Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Baca Juga: Ternyata Bukan Ayu Ting Ting, Sosok Ini yang Disebut Raffi Ahmad Miliki Style yang Plek Ketiplek dengan Sang Istri: Sama Loh..

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.

Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Benda-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kasus persetubuhan ini diperkarakan usai video viral Herman tengah menggandakan uang viral di media sosial.

Baca Juga: Ikut Berduka, Syahrini Tampak Duduk Bersimpuh di Samping Jenazah Ibu Sang Asisten, Istri Reino Barack: Harus Tabah dan Ikhlas

Dia kemudian diringkus kepolisian akibat ulahnya tersebut.

Video diketahui dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri Herman dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Karena tidak ada bukti-bukti kuat terkait kasus penggandaan uang, Herman kemudian malah dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga: Suami Umi Kalsum Sebut Ayu Ting Ting Menang Telak Soal Tubuh, Nagita Slavina Ngaku Pusing Soal Ucapan Ayah Rozak: Nggak Ada Faedahnya

Laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur dilayangkan mertuanya sendiri.

Namun belakangan diakui bahwa saat membuat laporan sang mertua mendapat tekanan.

Proses penanganan kasus hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadi dalil adanya cacat prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

 

(*)