Gridhot.ID - Persidangan Rizieq Shihab memang sering kali memunculkan fakta-fakta baru.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Rizieq Shihab sempat membongkar kesepakatannya dengan para petinggi saat berada di Arab.
Kini yang terbaru Rizieq Shihab berusaha mengomentari terkait omongan Jaksa Penuntut Umum terkait masalah 'Imam Besar'.
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengkhawatirkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik, yang menyebut julukan imam besar kepadanya hanya isapan jempol.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Rizieq menilai pernyataan jaksa tersebut terkesan dipenuhi oleh gelora emosional, dan tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021), dengan agenda pembacaan duplik terdakwa atas tanggapan replik dari jaksa.
"Kalimat pembuka tersebut entah oleh siapa dan dengan maksud apa, difoto dari replik JPU dan disebar-luaskan via medsos ke para pejabat tinggi negara serta tokoh nasional."
"Hingga akhirnya viral dan sampai ke Umat Islam di mana-mana," kata Rizieq dalam persidangan.
Sebab, kata bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, penobatan imam besar yang disematkan kepada dirinya datang dari para pengikutnya, bukan kemauan dirinya sendiri.
"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan."
"Namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbay, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ucapnya
Atas dasar itu, Rizieq Shihab khawatir yang dikatakan jaksa terkait penobatan imam besar hanya isapan jempol, akan menghina masyarakat.
Rizieq juga mengkhawatirkan perkataan jaksa disalahtafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.
"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah imam besar bukanlah hinaan JPUterhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasatersinggung apalagi marah."
"Akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh Umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka."
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati."
"Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor, atas terdakwa Muhammad Rizieq (MRS) bersama menantunya, Hanif Alattas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Sidang yang digelar pada Senin (14/6/2021) hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi para terdakwa.
Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma, yang disampaikannya dalam pleidoi.
Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa dalam ruang sidang.
Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa adalah saat mantan dedengkot FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.
Rizieq Shihab juga menyebut jaksa menjijikkan, dirasuki iblis, dan meresahkan.
"Tak ada rasa malu, menjijikkan, culas, dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112."
"Sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," beber jaksa.
Pernyataan Rizieq yang juga disorot oleh jaksa adalah saat terdakwa menyebut jaksa hanya dijadikan alat oligarki.
Jaksa dalam repliknya mengatakan, hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa, dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," papar jaksa.
Jaksa menyayangkan perkataan Rizieq yang sebetulnya memiliki banyak pengikut dan dianggap sebagai guru.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan status Rizieq Shihab yang juga merupakan tokoh masyarakat, serta dinobatkan sebagai imam besar, hanyalah isapan jempol.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ucapnya.
Rizieq Shihab sebelumnya mengatakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjeratnya, merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab, saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI, Bogor.
Rizieq Shihab mengatakan, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus tes swab ini, bukan murni masalah hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya."
"Dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq Shihab menuturkan, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.
Sebab, Rizieq menilai perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).
"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan, yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti Tuhan."
"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," ucap Rizieq.
(*)