Find Us On Social Media :

Derita Pegawai Pemkab Boyolali yang Terjebak Pinjol Ilegal, Utang Rp 900 Ribu Membengkak Jadi Rp 75 Juta: Bunga Tidak Masuk Akal

Ilustrasi: Orang yang terjerat pinjaman online ilegal

GridHot.ID - Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal memang menakutkan.

Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) mengisahkan hal itu.

Melansir Kompas.com, S mengaku menjadi korban 27 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Akibatnya, dalam kurun waktu dua bulan utangnya membengkak dari Rp 900.000 menjadi Rp 75 juta.

Dari pengakuan S, dirinya nekat meminjam pinjol karena membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Dari Utang Rp 3,7 Juta Membengkak Jadi Rp 206,3 Juta, Guru Honorer yang Terjerat Pinjol Ini Mengaku Tak Kuat, Afifah: Saya Mendapat Ancaman...

Lalu, saat itu dirinya melihat iklan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan tenor lama.

Setelah pengajuan pinjaman dikirim ke aplikasi tersebut, ternyata tenor pinjaman hanya satu minggu.

"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan," ungkap dia, Rabu (16/6/2021).

 

Lebih lanjut, melansir Kompas TV, S pun mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.

Baca Juga: Hutangnya Menggunung Karena Pinjaman Online, Afifah Guru Honorer Semarang Depresi Usai Terperangkap 20 Pinjol Ilegal, Diteror Bujukan Jual Diri untuk Lunasi Utang