Gridhot.ID-Kasus pinjaman online ilegal kembali marak di masyarakat.
Kini korbannya adalah seorang wanitaberstatus guru honorer ini.
Dilansir dari Intisari-Online, Wanita bernama Afifah (28) tidak menyangka bahwa niatnya meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.
Guru honorer di Semarang itu pun melihat aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya pada 20 Maret 2021 dan mengunduhnya.
Setelah mengikuti langkah-langkah persyaratan, Afifah mengajukan pinjaman Rp 5 juta.
Menurut penjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.
Baca Juga: Mang Dadang Khianati Elsa, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Minggu 6 Juni 2021
Tak lama kemudian, ia menerima transfer uang Rp 3,7 juta.
Namun, Afifah merasa janggal karena mendapat transfer dalam waktu singkat.
Karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.