Afifah akhirnya melaporkan kasus yang ia alami ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021), karena merasa jadi korban.
Afifah menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.
Afifah menjelaskan, "Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum."
Sementara itu Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan kliennya mendapat ancaman melalui telepon dan media sosial.
Lebih parahnya, ada konten pornografi yang diedit dengan tulisan jual diri untuk lunasi utang.
"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya.
Kondisi Afifah sudah sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan saat meminta bantuan hukum.
"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.
Kasus tersebut rencananya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam karena seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik.