GridHot.ID - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bicara soal sertifikat tanah yang diterima oleh warga penerima.
Mengutip TribunJatim.com, Emil Dardak mengingatkan warga penerima, agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Terlebih, jika nantinya dijaminkan bisa digunakan sebagai modal usaha untuk dapat meningkatkan ekonomi keluarga.
"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan pengakuan negara kepada masyarakat yang berhak atas kepemilikan tanah. Dan ini merupakan rezeki yang harus disyukuri dan bentuk syukurnya adalah penggunaannya secara bertanggung jawab," ungkap Emil Dardak.
Ia mengatakan, dengan diterimanya sertifikat oleh warga, maka hal tersebut memiliki arti bahwa legalitas atas kepemilikan tanah menjadi kuat.
Dan jika, masyarakat menginginkan sertifikat tersebut untuk dijaminkan sebagai modal usaha, maka kondisinya harus memiliki legalitas dan terdaftar dalam aturan pemerintah.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar