Gridhot.ID- Kasus pinjaman online ilegal kembali marak di masyarakat.
Kini korbannya adalah seorang wanita asal Salatiga.
Dilansir dari Intisari-Online, Wanita bernama Afifah (28) tidak menyangka bahwa niatnya meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.
Awalnya, dia meminjam sebesar Rp3,7 juta, namun berakhir harus menanggung tagihan sebesar Rp206 juta.
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga mengatakan kejadian tersebut bermula pada 20 Maret 2021.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," jelasnya, Jumat (4/6/2021) saat ditemui.
Afifah kemudian dipandu untuk foto diri bersama KTP miliknya.
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Sofyan.
Masalah mulai datang di hari kelima setelah mendapat pinjaman, 25 Maret 2021 di mana Afifah mulai mendapat pesan WhatsApp untuk melakukan pelunasan.
MenurutSofyan, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.