Masalah mulai datang di hari kelima setelah mendapat pinjaman, 25 Maret 2021 di mana Afifah mulai mendapat pesan WhatsApp untuk melakukan pelunasan.
Menurut Sofyan, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.
"Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta," jelasnya.
Pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat memang banyak berseliweran.
Pinjol ilegal selalu ditertibkan, tapi mereka juga selalu bermunculan dengan nama baru.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman bisa mengecek status pinjol tersebut legal atau ilegal di situs OJK.
Masyarakat juga bisa menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan pinjol ilegal.
Dikutip dari laman resmi OJK, berikut daftar 86 perusahaan pinjol ilegal terbaru per April 2021 menurut OJK:
Komentar