Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.
"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.
Namun pelaporan yang dilakukan ke polisi sementara masih terkait pelanggaran UU ITE.
Serangkaian teror yang dialamatkan pada Afifah membuatnya trauma dan ketakutan.
Sofyan menambahkan, "Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru."(*)