Selamatkan Warga Rohingya yang Terombang-ambing di Tengah Laut, 3 Nelayan Aceh Utara Ini Malah Kena Getahnya, Hukuman 5 Tahun Meringkuk di Balik Jeruji Besi Menanti

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:25
via Serambinews.com

Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya

GridHot.ID - Puluhan warga imigran Rohingya sempat terdampar di perairan Aceh.

Melansir Tribunnews.com sebelumnya, para imigran Rohingya tersebut akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.

Baca Juga: Patroli di Kawasan Semak-semak, Personel Kodim 0103 Aceh Utara Malah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Perempuan Rohingya, Pelaku Sebut Dijanjikan Upah Segini Per Orang

Dilansir dari Serambinews.com, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021), menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Agenda sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Masing-masing, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Baca Juga: Bersuara Monoton dan Tenang Menatap Kamera, 2 Tentara Myanmar Ini Beri Kesaksian Aksi Bengisnya Terhadap Etnis Rohingya: Kami Tanpa Pandang Bulu Menembak Semua Orang

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.

Baca Juga: Bersiap Rasakan Dinginnya Lantai Penjara 18 Tahun Lamanya, John Kei Cuma Bisa Pasrah: Saya Serahkan Kepada Tuhan Karena Saya Bukan Pembunuh

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.

Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.

Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.

Baca Juga: Spontan Berdiri Saat Lihat Rizieq Shihab Naik Pitam pada Jaksa, Aksi 2 Terdakwa Ini Curi Perhatian, Tertangkap Kamera Lakukan Ini pada Sang Mantan Pemimpin FPI

Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Serambinews.com