Find Us On Social Media :

Selamatkan Warga Rohingya yang Terombang-ambing di Tengah Laut, 3 Nelayan Aceh Utara Ini Malah Kena Getahnya, Hukuman 5 Tahun Meringkuk di Balik Jeruji Besi Menanti

Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya

GridHot.ID - Puluhan warga imigran Rohingya sempat terdampar di perairan Aceh.

Melansir Tribunnews.com sebelumnya, para imigran Rohingya tersebut akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.

Baca Juga: Patroli di Kawasan Semak-semak, Personel Kodim 0103 Aceh Utara Malah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Perempuan Rohingya, Pelaku Sebut Dijanjikan Upah Segini Per Orang

Dilansir dari Serambinews.com, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021), menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Agenda sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Masing-masing, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Baca Juga: Bersuara Monoton dan Tenang Menatap Kamera, 2 Tentara Myanmar Ini Beri Kesaksian Aksi Bengisnya Terhadap Etnis Rohingya: Kami Tanpa Pandang Bulu Menembak Semua Orang

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.