GridHot.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan anak buahnya kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2021).
Melansir Kompas.com, agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Pengacara John, Anton Sudanto menyatakan sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Dilansir dari TribunJateng.com, John Kei, terdakwa kasus perencanaan pembunuhan dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan kasus John Kei itu dibacakan langsung oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
JPU menganggap, John Kei terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang mengalami luka-luka.
John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.
Dia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.
"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).