Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bersiap Rasakan Dinginnya Lantai Penjara 18 Tahun Lamanya, John Kei Cuma Bisa Pasrah: Saya Serahkan Kepada Tuhan Karena Saya Bukan Pembunuh

Desy Kurniasari - Kamis, 13 Mei 2021 | 08:13
Penangkapan John Kei, Senin (22/6/2020)

Penangkapan John Kei, Senin (22/6/2020)

GridHot.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan anak buahnya kembali digelar.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2021).

Melansir Kompas.com, agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Anak Buah Nus Kei Tewas di Tangan Bawahannya, John Kei Akui Beri Uang Operasional untuk Tagih Hutang Tapi Bantah Perintahkan Hal Ini, Sang Godfather Mafia Jakarta: Itu Pengacara

Pengacara John, Anton Sudanto menyatakan sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Dilansir dari TribunJateng.com, John Kei, terdakwa kasus perencanaan pembunuhan dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan kasus John Kei itu dibacakan langsung oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Akui Bawa Nus Kei Jauh-jauh Dari Ambon ke Jakarta Hingga Diberi Banyak Bantuan, John Kei Minta Agarapinus Jujur Soal Hubungan Darah: Omong Kosong, Dia Bukan Siapa-siapa Saya

JPU menganggap, John Kei terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang mengalami luka-luka.

John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Dia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).

Source :Kompas.comTribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x