GridHot.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (22/4/2021).
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut terang-terangan melanggar protokol kesehatan sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Menurut jaksa, Rizieq terang-terangan mengajak massa untuk berkumpul lewat undangan di video yang diunggah di akun Youtube.
Dilansir dari Serambinews.com, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terlibat adu mulut dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Adu mulut tersebut terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Adapun perdebatan itu timbul saat Rizieq Shihab melayangkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Jaksa yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Dalam pertanyaannya, Rizieq meminta Arifin untuk menjelaskan terkait seluruh pelanggaran akibat kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
"Selain di Petamburan, apakah ada kegiatan Maulid Nabi Muhammad sepengetahuan anda yang dibawa ke pengadilan seperti begini?" tanya Rizieq kepada Arifin dalam persidangan.