Find Us On Social Media :

Asmara Sesama Jenis Berakhir Tragis, Jasadnya Ditemukan Hangus Terbakar di Pinggir Jalan, Rian Jadi Korban Kebengisan Anggota Geng Mucikari

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat merilis kasus pembunuhan oleh geng mucikari di aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Ke delapan orang pelaku itu ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Rian.

Kejadiannya bermula saat MA menghubungi korban (Rian) lewat pesan Facebook pada 7 Juni 2021.

Tersangka (MA) mengajak bertemu di salah satu hotel, Jl Haji Bau Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Rian yang diajak, setuju. Namun mengajukan syarat agar meminta izin terlebih dahulu ke kakaknya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Gadis ABG Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Kebun Warga, Terungkap Permintaan Terakhirnya pada Sang Ayah: Nanti Saya Bikinkan Kopi

"Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Kombes Pol Turman Sormin Siregar saat merilis kasus itu di aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Syarat yang diajukan Rian diamini MA. Ia pun datang menjemput Rian di rumahnya, Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Dimana korban duduk pada posisi paling belakang dengan satu motor, boncengan tiga," ujar Merdisyam.

Di perjalan, MA mengambil ponsel Rian dan melihat isi percakapan di Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga: Mayatnya Ditemukan kaku Seperti Mumi, Balita di Temanggung Dibunuh Ayah Ibunya karena Diduga Kerasukan Genderuwo, Berikut Kronologinya

MA pun mendapati percakapan Rian dengan lelaki lain. Dan, ercakapan itu menyulut rasa cemburu MA.

"Di perjalanan (MA) mengambil HP korban dan melihat percakapan korban di Whatsapp dan Facebook. Inilah yang mengakibatkan MA cemburu dan berujung pertengkaran," ujarnya.