Find Us On Social Media :

Sindir Sang Mantan Suami yang Dituntut 8 Bulan Hukuman, Angel Lelga Singgung Soal Kezaliman: Sepintar-pintar Kau Rangkai Kata, Penjara Menantimu

Reaksi Angel Lelga saat Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Baca Juga: Bertengkar Sampai Pisah Rumah, Vicky Prasetyo Perlu Berpikir Panjang untuk Jemput Kalina Ocktaranny Kembali ke Pelukannya: Saya Tidak Pernah Meminta...

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Baru Menikah 3 Bulan, Kalina Ocktaranny Mengaku Sudah Ikhlas Jika Harus Bercerai dengan Vicky Prasetyo: Aku Hanya Ingin Bahagia

Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.(*)